MEDSOSLAMPUNG.CO – KPK membeber kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya turut menyeret Bupati Mesuji Khamami. Lima dari sebelas orang yang diamankan Satgas lembaga anti rasuah itu, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap korupsi terkait proyek infrastruktur di Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Mereka adalah Bupati Mesuji Khamami, adik Khamami bernama Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta.
“KPK menetapkan limalorang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Begini kronologi OTT KPK terhadap Khamami cs:
Rabu (23/1)
Pukul 15.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pengamatan di lokasi, KPK menangkap adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat, di depan toko ban di Lampung Tengah. KPK menyita Uang Rp1,28 miliar pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke kardus air mineral.
Tim KPK juga menangkap rekan Taufik, bernama Mai Darmawan. Mai merupakan pihak swasta. Sopir Bupati Mesuji juga turut diamankan.
Uang uang itu sebelumnya dibawa oleh Mai dan Kardinal. Keduanya membawa uang Sibron Azis yang merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Uang itu akan diserahkan ke Taufik di toko ban. Kardinal lalu pergi.
Pukul 15.30 WIB
Tim KPK bergerak ke Jalan Bandar Jaya dan menangkap Kardinal yang berperan sebagai perantara.
Pukul 15.50 WIB
Tim KPK lainnya menuju ke kantor Sibron Aziz di Jalan Harun. Di sana Sibron ditangkap bersama dua staf keuangannya.
Kamis (24/1)
Pukul 01.00 WIB
Tim menuju rumah Bupati Mesuji Khamami. Di sanalah Khamami ditangkap.
Pukul 06.00 WIB
Tim menangkap Wawan Suhendra yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji.
Pukul 09.00 WIB
Khamami dan rekan-rekan dibawa ke KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan
Pukul 20.00 WIB
Khamami resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. (mam/niz)